BISNIS FRANCHISE / WARALABA
Rabu, 14 Januari 2009
Sebelum kita melangkah lebih jauh ada baiknya kita mengenal dulu istilah-istilah dalan Franchise / Waralaba.
Istilah Franchise/Waralaba :
Franchisor (Pemberi Waralaba)
Badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba.
Franchisee (Penerima Waralaba)
Badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba.
Penerima Waralaba Lanjutan
Badan usaha atau perorangan yang menerima hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba melalui Penerima Waralaba Utama.
Master Franchisee (Penerima Waralaba Utama)
Penerima Waralaba yang melaksanakan hak membuat Perjanjian Waralaba Lanjutan yang diperoleh dari Pemberi Waralaba dan berbentuk Perusahaan Nasional.
Perjanjian Waralaba
Perjanjian secara tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba Utama.
Waralaba (Franchise)
Perikatan antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dimana Penerima Waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba.
Sumber : majalahfranchise.com
Istilah Franchise/Waralaba :
Franchisor (Pemberi Waralaba)
Badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba.
Franchisee (Penerima Waralaba)
Badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba.
Penerima Waralaba Lanjutan
Badan usaha atau perorangan yang menerima hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba melalui Penerima Waralaba Utama.
Master Franchisee (Penerima Waralaba Utama)
Penerima Waralaba yang melaksanakan hak membuat Perjanjian Waralaba Lanjutan yang diperoleh dari Pemberi Waralaba dan berbentuk Perusahaan Nasional.
Perjanjian Waralaba
Perjanjian secara tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba Utama.
Waralaba (Franchise)
Perikatan antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dimana Penerima Waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba.
Sumber : majalahfranchise.com
1 Comments:
commented by Klik DISINI utk infobagus, 8 Desember 2009 pukul 21.13
Temen-temen ingin WIRAUSAHA ??? Jadi entrepreneur ???
Ingin punya bisnis ??? Mau buka usaha ???
Yang nyata, halal, prospektif & mudah ??? ( Bukan MLM )
Atau butuh bimbingan / konsultasi ???
Wujudkan Bersama Kami. "CV.HAZET Computer & Konsultan Bisnis"
Hubungi 08121479434 Bp.Afif Naofal atau Klik
http://WWW.INFOBAGUS.TK atau
http://WWW.HAZETCOM.BLOGSPOT.COM
Bersama kami insyaAllah untung, maju, berkah & sukses.
Saatnya ACTION. Ayo ambil peluang bisnis ini.
Tidak ada kata terlambat. Ikuti jejak mereka yg sudah kami bina & sukses.
Kami bantu anda maksimal. Melayani Seluruh Indonesia.
GARANSI. KONSULTASI GRATIS !!! =========================================